Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juni 2012

Turunnya Al-Quran Dengan 7 Huruf


Turunnya Al-Quran Dengan 7 Huruf

Pokok-pokok Materi :
1.       Pengantar Tujuh Huruf dalam Al-Quran
2.       Riwayat diturunkannya tujuh huruf dalam Al-Quran
3.       Pengertian Tujuh Huruf dan perbedaan Pendapat seputarnya
4.       Hikmah diturunkannya Al-Quran dalam tujuh huruf

1.       PENGANTAR TUJUH HURUF DALAM AL-QURAN

                Orang Arab mempunyai aneka ragam lahjah (dialek) yang timbul dari fitrah mereka dalam langgam, suara dan huruf-huruf sebagaimana diterangkan secara komprehensip dalam kitab-kitab sastra. Setiap kabilah mempunyai irama sendiri dalam mengucapkan kata-kata yang tidak dimiliki oleh kabilah-kabilah lain.
                Namun kaum quraisy mempunyai faktor-faktor yang menyebabkan bahasa mereka lebih unggul daiantara cabang-cabang bahasa arab lainnya. Yang antara lain karena tugas mereka menjaga Baitullah, menjamu para jema'ah haji, memakmurkan masjidil Haram dan menguasai perdagangan. Oleh sebab itu, semua suku bangsa arab menjadikan bahasa quraisy sebagai bahasa induk bagi bahasa-bahasa mereka karena adanya karak teristik-karakteristik tersebut. Dengan demikian wajarlah jika Qur'an diturunkan dalam logat quraisy, kepada Rasullah yang quraisy pula untuk mempersatukan bangsa arab dan mewujudkan kemukjizatan Qur'an ketika mereka gagal mendatangkan satu surah yang seperti Qur'an.
                Apa bila orang arab berbeda lahjah dalam pengungkapan sesuatu makna dengan perbedaan tertentu, maka Qur'an yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad , menyempurnakan makna kemukjizatannya karena ia mencakup semua huruf dan wajah qiraah pilihan diantara lahjah-lahjah itu. Dan ini merupakan salah satu sebab yang memudahkan mereka untuk membaca , menghafal dan memahaminya.

2.       RIWAYAT / DALIL DITURUNKANNYA AL-QURAN DENGAN TUJUH HURUF

                Nash-nash sunah cukup banyak mengemukakan hadis mengenai turunnya Qur'an dengan tujuh huruf. Diantaranya :
a.       Dari Ibn Abbas, ia berkata : "Rasulullah berkata: 'Jibril membacakan (Qur'an) kepadaku dengan satu huruf. Kemudian berulang kali aku mendesak dan meminta agar huruf itu ditambah, dan iapun menambahnya kepadaku sampai dengan tujuh huruf." (HR Bukhori Muslim)
b.      Dari Ubai bin Ka'ab: "Ketika Nabi berada didekat parit Bani Ghafar, ia didatangi jibril seraya berkata: 'Allah memerintahkanmu agar membacakan Qur'an kepada umatmu dengan sau huruf,' ia menjawab : 'Aku mohon kepada Allah ampunan dan meghfirah-Nya, karena umatku tidak dapat melaksanakan perintah itu,' kemudian jibril datang lagi untuk yang kedua kalinya dan berkata : 'Allah memerintahkanmu agar membacakan Qur'an kepada umatmu dengan dua huruf,' Nabi menjawab : 'Aku memohon kan kepada Allah ampunan dan maghfirahNya umatku tidak kuat melaksanakannya.' Jibril datang lagi untuk yang ketiga kalinya, lalu mengatakan : 'Allah memerintahkanmu agar membacakan Qur'an kepada umatmu dengan tiga huruf,' jawab Nabi : 'Aku memohon kepada Allah ampunan dan MaghfirhNya, sebab umatku tidak kuat melaksanakannya.' Kemudian jibril datang lagi untuk yang ketiga kalinya seraya berkata : ' Allah memerintahkanmu agar membacakan Qur'an kepada umatmu dengan tujuh huruf,' dengan huruf mana saja mereka membaca, mereka tetap benar."' ( HR Muslim)
Catatan : Hadis-hadis yang berkenaan dengan hal diatas  amat banyak jumlahnya dan sebagian besar telah diselidiki oleh Ibn Jarir didalam pengantar tafsirnya. As-Suyuti menyebutkan bahwa hadis-hadis tersebut diriwayatkan dari dua puluh orang sahabat. Abu 'Ubaid al Qasim bin Salam menetapkan kemutawatiran hadis mengenai turunnya Qur'an dengan tujuh huruf.

3.       PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG PENGERTIAN TUJUH HURUF

                Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan tujuh huruf ini dengan perbedaan yang bermacam-macam. hingga Ibn Hayyan mengatakan : 'Ahli ilmu berbeda pendapat tentang arti kata tujuh huruf menjadi tiga puluh lima pendapat." namun kebanyakan pendapat itu bertumpang tindih. Disini kami akan kemukakan beberapa pendapat diantaranya yang dianggap paling mendekati kebenaran.

Pendapat Pertama : bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab mengenai satu makna;
               
                Dengan pengertian jika bahasa mereka berbeda-beda dalam mengungkapkan satu makna, maka Qur'an pun diturunkan dengan sejumlah lafal sesuai dengan ragam bahasa tersebut tentang makna yang satu itu. Dan jika tidak terdapat perbedaan, maka Qur'an hanya mendatangkan satu lafaz atau lebih saja. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

 Pendapat Kedua : bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa arab dengan nama Qur'an diturunkan, dengan pengertian bahwa kata-kata dalam Qur'an secara keseluruhan tidak keluar dari ketujuh macam bahasa tadi.
                Yaitu bahasa paling fasih diantara kalangan bangsa arab. Meskipun sebagian besarnya dalam bahasa Quraisy. Sedang sebagian yang lain dalam bahasa Huzail, Saqif, Hawazin , Kinanah, Tamim atau Yaman; karena itu maka secara keseluruhan Qur'an mencakup ketujuh macam bahasa tersebut.
Catatan : Pendapat ini berbeda dengan pendapat sebelumnya, karena yang dimaksud dengan tujuh huruf dalam pendapat ini adalah tujuh huruf yang bertebaran diberbagai surah Qur'an. Bukan tujuh bahasa yang berbeda dalam kata tetapi sama dalam makna.

Pendapat Ketiga : bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh wajah (bentuk/tema),            yang meliputi : amr (perintah), nahyu (larangan), wa'd (janji), wa'id (ancaman), jadal (perdebatan), qasas (cerita), dan masal (perumpamaan). Atau amr, nahyu, halal, haram ,muhkam, mutasyabih dan amsal.

Pendapat Keempat : Segolongan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah : tujuh macam hal yang diantaranya terjadi ihtilaf (perbedaan) dalam tata bahasa.
                Tujuh ikhtilaf dalam tata bahasa tersebut meliputi :
1)       Ikhtilaful asma'(perbedaan kata benda): dalam bentuk mufrad, muzakkar dan cabang-cabangnya, seperti tasniyah, jamak dan ta'nis.
2)      Perbedaan dalam segi I'rab (harakat akhir kata),
3)      Perbedaan dalam tasrif,
4)      Perbedaan dalam taqdhim (mendahulukan) dan takhir (mengakhirkan) ,
5)      Perbedaan dalam segi ibdal (penggantian), baik penggantian huruf dengan huruf, maupun penggantian pada sedikit perbedaan mahraj atau tempat keluar huruf.   
6)      Perbedaan karena ada penambahan dan pengurangan. Ihtilaf dengan penambahan (ziyadah) misalnya firman Allah: "Wa 'aaddalahum jannatin tajri tahtahal anhar" (at Taubah:100) yang dibaca juga "Min tahtihal anhar" dengan tambahan "Min" , keduanya merupakan qiraat yang mutawatir.
7)      Perbedaan lahjah seperti bacaan tafkhim (menebalkan) dan tarqiq (menipiskan), fatah dan imalah , idzhar dan idgham, hamzah dan tashil, isyman dll.   

Pendapat Kelima : bahwa yang dimaksud bilangan tujuh itu tidak diartikan secara harfiah (maksudnya bukan bilangan antara enam dan delapan), tetapi bilangan tersebut hanya sebagai lambang kesempurnaan menurut kebiasaan orang arab.
                Dengan demikian, maka kata tujuh adalah isyarat bahwa bahasa dan susunan Qur'an merupakan batas dan sumber utama bagi perkataan semua orang arab yang telah mencapai puncak kesempurnaan tertinggi. Sebab lafaz sab'ah (tujuh) dipergunakan pula untuk menunjukkan jumlah banyak dan sempurna dalam bilangan satuan , seperti kata tujuh puluh' dalam bilangan bilangan puluhan, dan 'tujuh ratus' dalam ratusan. Tetapi kata-kata itu tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bilangan tertentu.

Pendapat Keenam : Segolongan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf tersebut adalah qiraat tujuh.
                Pendapat ini dapat dijawab bahwa Qur'an itu bukanlah qiraat. Qur'an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad sebagai bukti risalah dan mukjizat. Sedang qiraat adalah perbedaan dalam cara mengucapkan lafal-lafal wahyu tersebut, seperti meringankan (takhfif), memberatkan (tasqil) membaca panjang dan sebagainya.
                Nampaknya apa yang menyebabkan mereka terperosok kedalam kesalahan ini ialah adanya kesamaan "bilangan tujuh" (dalam hadis ini dengan qiraat yang populer), sehingga permasalahannya menjadi kabur bagi mereka;

Catatan :Setelah menganalisa beberapa pendapat di atas Mannaul Qathan mengatakan : " Dengan demikian , jelaslah bahwa pendapat pertama yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh bahasa dari bahasa orang arab mengenai satu makna yang sama adalah pendapat yang sesuai dengan zahir nas-nas dan didukung oleh bukti-bukti yang sahih. "

4.       HIKMAH TURUNNYA QUR'AN DENGAN TUJUH HURUF

Hikmah turunnya al-Quran dalam tujuh huruf dapat disimpulkan sebagai berikut:

1)      Untuk memudahkan bacaan dan hafalan bagi bangsa yang ummi, tidak bisa baca tulis, yang setiap kabilahnya mempunyai dialek masing-masing, namun belum terbiasa menghafal syari'at, apa lagi mentradisikannya.
2)      Bukti kemukjizatan Qur'an bagi naluri atau watak dasar kebahasan orang arab. Qur'an mempunyai banyak pola susunan bunyi yang sebanding dengan segala macam cabang dialek bahasa yang telah menjadi naluri bahasa orang-orang arab, sehingga setiap orang arab dapat mengalunkan huruf-huruf dan kata-katanya sesuai dengan irama yang telah menjadi watak dasar mereka dan lahjah kaumnya, dengan tetap keberadaan Qur'an sebagai mukjizat yang ditantangkan Rasulullah kepada mereka. Dan mereka tidak mampu menghadapi tantangan tersebut. Sekalipun demikian, kemukjizatan itu bukan terhadap bahasa melainkan terhadap naluri kebahasaan mereka itu sendiri.
3)      Kemukjizatan Qur'an dalam aspek makna dan hukum-hukumnya. Sebab perubahan-perubahan bentuk lafaz pada sebagian huruf dan kata-kata memberikan peluang luas untuk dapat disimpulkan dari padanya bebagai hukum. Hal inilah yang mentebabkan Qur'an relevan untuk setiap masa. Oleh karena itu, para fuqaha dalam istinbat (penyimpulan hukum) dan ijtihad berhujjah dengan qiraat bagi ketujuh huruf ini.

Pengumpulan dan Penertiban Al-Quran


Pengumpulan dan Penertiban Al-Quran


Poko-pokok Materi :
1.       Pengertian Jam'ul Qur'an (Pengumpulan Al-Quran)
2.       Pengumpulan Al-Quran pada masa Rasulullah SAW
3.       Pengumpulan Al-Quran pada masa Abu Bakar ra
4.       Pengumpulan Al-Quran pada masa Utsman Ra
5.       Penertiban Susunan Ayat dan Surat

1.       PENGERTIAN JAM'UL QUR'AN / PENGUMPULAN AL-QURAN

                Yang dimaksud dengan pengumpulan Qur'an ( Jam'ul Qur'an ) oleh para ulama adalah salah satu dari dua pengertian berikut :

Pertama : Pengumpulan dalam arti menghafalkan Hifdzuhu ( menghafalkannya dalam hati).

Jumma'ul Quran artinya huffazuhu ( penghafal-penghafalnya, orang yang menghafalkannya didalam hati). Inilah makna yang dimaksudkan dalam firman Allah kepada Nabi-Nabi senantiasa menggerak-gerakkan kedua bibir dan lidahnya untuk membaca Qur'an ketika itu turun kepadanya sebelum jibril selesai membacakannya, karena ingin menghafalkannya:

Asbabbun Nuzul


Asbabbun Nuzul


Pokok-pokok Materi :
1.       Perhatian Ulama tentang Asbabun Nuzul
2.       Metode Mengetahui Asbabun Nuzul
3.       Definisi Asbabun  Nuzul
4.       Urgensi Mengetahui Asbabun Nuzul
5.       Beberapa Permasalahan seputar Asbabun Nuzul

1.       PERHATIAN PARA ULAMA TERHADAP ASBABUN NUZUL

                Para peneliti ilmu-ilmu Qur’an menaruh perhatian besar terhadap pengetahuan tentang Asbabun Nuzul. Untuk menafsirkan Qur’an ilmu ini diperlukan sekali, sehingga ada pihak yang mengkhususkan diri mengenai pembahasan dalam bidang itu.  Yang terkenal diantaranya ialah :
§  Ali bin Madini, Guru Bukhari,
§  Abul Hasan Ali al-Wahidi (427 H)  dalam kitabnya Asbabun Nuzul,
§  Burhanuddin al-Ja’bari  (732 H) yang meringkaskan kitab al-Wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya, tanpa menambahkan sesuatu.
§  Syaikhul Islam Ibn Hajar  al-Atsqolani ( 852 H) yang mengarang satu kitab mengenai Asbabun Nuzul.
§  Jalaluddin As-Suyuti ( 911 H) yang mengatakan tentang dirinya : ` Dalam hal ini, aku telah mengarang satu kitab lengkap, singkat dan sangat baik serta dalam bidang ilmu ini belum aad satu kitab pun menyamainya. Kitab itu aku namakan Lubabul Manqul fi Asbabin Nuzul.

2.       PEDOMAN MENGETAHUI ASBABUN NUZUL

                Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat sahih yang berasal dari Rasulullah SAW atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat ( ra’y ), tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah).

                Al- Wahidi mengatakan : ` Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar secara langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sunggguh dalam mencarinya.` Inilah jalan yang ditempuh oleh ulama salaf. Mereka amat berhati-hati untuk mengatakan sesuatu mengenai asbabun nuzul tanpa pengetahuan yang jelas.

                Oleh karena itu, yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah:

1)      Riwayat-ucapan ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad, yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul.
2)      As- Suyuti berpendapat : bahwa bila ucapan seorang tabi’in secara jelas menunjukkan asbabun nuzul, maka ucapan itu dapat diterima. Dan mempunyai kedudukan mursal bila penyandaran kepada tabi’in itu benar dan ia termasuk salah seorang imam tafsir yang mengambil ilmunya dari para sahabat, seperti mujahid, Ikrimah dan Said bin Jubair, serta didukung oleh hadis mursal yang lain.

3.       DEFINISI ASBABUN NUZUL

Setelah diteliti sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal:

Pertama :  Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu.

Contoh dalam hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibn Abbas, yang mengatakan :
                " Ketika turun, ayat :  dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat (QS Hijr 94),  nabi pergi dan naik ke bukit safa , lalu berseru : ` Wahai kaumku !". maka mereka berkumpul mendekat ke nabi. Ia berkata lagi : ` bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa dibalik gunung itu ada sepasukan berkuda yang hendak menyerangmu, percayakah kamu apa yang aku katakan ?  Mereka menjawab : : kami belum pernah melihat engkau berdusta.` Dan nabi melanjutkan: ‘aku memperingatkanmu tentang siksa yang pedih,’ ketika itu Abu Lahab berkata : `celakalah engkau; apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini ?’Lalu ia berdiri.  Maka turunlah surah ini :
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) ……..
Artinya : " celakalah kedua tangan Abu lahab…..(Surat Al-Masad)

Kedua : Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Quran menerangkan tentang hukumnya.

Contoh hal ini seperti ketika Khaulah binti Sa’labah dikenakan Zihar oleh suaminya Aus bin Samit.lalu ia datang kepada Rasulullah SAW mengadukan hal itu.
                Aisyah berkata : ‘Maha suci Allah yang pendengarannya meliputi segalanya` aku menden gar ucapan Khaulah binti Sa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya, ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW , katanya : Rasulullah SAW suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua, dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepdaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu`
                Aisyah berkata : ` tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini :
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا
Artinya : Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya ( yakni aus bin samit).`(QS Mujadalah )

Catatan : Tidak setiap ayat Quran diturunkan karena adanya timbul suatu peristiwa dan kejadian yang mendahuluinya, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat Qur’an diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.

4.       PERLUNYA MENGETAHUI ASBABUN NUZUL

Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah yang terpenting diantaranya :

1)      Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syariat terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa sebagai bentuk rahmat terhadap umat. Ini karena setiap peristiwa penting ternyata mendapat jawaban dari al-Quran.

2)      Mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi. Bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa ` yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.`
Sebagai contoh dapat dikemukakan disini firman Allah :

لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.` (al-Imran : 188 ).

                Ada beberapa sahabat yang khawatir dengan penjelasan ayat diatas lalu menanyakan pada Ibnu Abbas : sekiranya setiap orang diantar kita yang bergembira dengan apa yang telah dikerjakn dan ingin dipuji dengan perbuatan yang belum dikerjakannya iti akan disiksa, tentulah kita semua akan disiksa.` Ibn Abbas menjawab : ` mengapa kamu berpendapat demikian mengenai ayat ini ? ayat ini turun berkenan dengan ahli kitab.` Kemudian ia membaca ayat sebelumnya yang berkaitan dengan ahli kitab.

3)      Apa bila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum  ('aam) dan terdapat dalil pengkhususannya maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.

Contoh yang demikian digambarkan dalam dua firman-Nya:

Pertama : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina tidak akan diampuni

Allah SWT berfirman : `Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena la`nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari , lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan .( an-Nur : 23-25 ).

Kedua : Bahwa orang yang menuduh wanita baik-baik berzina, masih bisa diampuni

Allah SWT berfirman : Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An-Nuur 4-5)

Sekilas ada pertentangan dari dua ayat di atas, yaitu orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina dikatakan tidak akan diampuni dalam ayat yang pertama, dan masih bisa diampuni pada ayat kedua. Maka Ibnu Abbas memberitahukan asbabun nazal ayat yang pertama : bahwa ayat tersebut turun dalam masalah Aisyah dalam peristiwa Haditsul ifk. Maka mereka yang menuduh Aisyah ra berzina tidak akan diampuni dunia akhirat, sementara ayat kedua hukumnya masih berlaku umum, bahwa mereka yang menuduh wanita baik-baik (secara umum) , masih mempunyai kemungkinan taubat dan diampuni. Wallahu a'lam.
4)      Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran Al-Karim menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya.

Contoh dalam masalah ini adalah ayat:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Artinya : `Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi`ar Allah . Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara keduanya. ( al-Baqarah : 158 ).

                Lafal ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakan hal itu menunjukkan `kebolehan` dan bukannya ` kewajiban` sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang kepada arti tekstual ayat itu.
                Padahal hukum sebenarnya dari sa'I adalah wajib, bukan sekedar boleh. Lafal ayat di atas turun karena para sahabat awalnya merasa keberatan bersa’i antara safa dan marwa karena perbuatan itu berasal dari perbuatan jahiliyah. Mereka takut itu masuk pada perbuatan dosa, karenanya Al-Quran turun dengan lafad "tidak ada dosa", untuk menjelaskan tentang bahwa sa'I bukan seperti apa yang mereka takutkan/khawatirkan.Jadi bukan untuk menjelaskan bahwa hukum sa'I itu 'boleh', karena sa'I adalah wajib.

5)      Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.

Contoh adalah : Bahwa ketika Marwan meminta agar Yazid di baiat, ia berkata: ‘( pembaiatan ini adalah ) tradisi Abu Bakar dan Umar.’ Abdurrahman menolak dan menentang seraya mengatakan : ‘Tradisi Hercules dan kaisar’. Maka kata Marwan ; Inilah orang yang dikatakan Allah dalam Qur’an :
وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا
 Artinya : Dan orang yang berkata kepada ibu bapaknya: cis bagi kamu berdua….(Al-Ahqof 17)

Maksudnya adalah Marwan menuduh Abdurrahman durhakan dengan menyandarkan pada ayat di atas. Kemudian perkataan Marwan yang demikian itu sampai kepada Aisyah, maka kata Aisyah:  ‘Marwan telah berdusta.demi Allah, maksud ayat itu tidaklah demikian, sekiranya aku mau menyebutkan mengenai siapa ayat itu turun, tentulah aku sudah menyebutkannya.`

5.       BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR ASBABUN NUZUL

Dalam pembahasan tentang asbabun nuzul, ada juga permasalahan-permasahan lain yang berkaitan dengannya, yang masing-masing mempunyai bahasannya secara khusus, misalnya :

§  Pembahasan Kaidah : Al-Ibroh bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus )
§  Pembahasan seputar redaksi periwayatan asbabun nuzul
§  Pembahasan seputar banyaknya riwayat dalam asbabun nuzul sebuah ayat
§  Pembahasan seputar banyaknya ayat yang turun dengan satu sebab yang sama
§  Pembahasan seputar beberapa ayat yang turun pada seorang yang sama.
Catatan : Karena waktu yang terbatas dan untuk memudahkan santri, maka untuk pembahasan asbabun nuzul ini yang kita bahas dalam perkuliahan (dirosah) adalah yang berkaitan dengan kaidah : Al-Ibroh bi umumi al-lafdhi Laa bi khususi as-sababi ( Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, Bukan Sebab yang Khusus ). Sehingga diharapkan mahasiswa/santri bisa memperdalam pembahasan lainnya di buku-buku Ulumul Quran yang ada.

KAIDAH : AL-IBROH BI UMUMI AL-LAFDHI LAA BI KHUSUSI AS-SABAB
( YANG MENJADI PEGANGAN ADALAH LAFAL YANG UMUM, BUKAN SEBAB YANG KHUSUS ).

قاعدة : العبرة بعموم اللفض لا بخصوص السبب

                Pertama kali, mari kita membedakan antara dua hal, yaitu antara LAFADZ ayat dan SEBAB turunnya ayat. Begitu pula kita perlu membedakan dengan UMUM dan KHUSUS, yang disebut "umum" dalam pembahasan ini adalah ('aam) yaitu yang mencakup seluruh manusia atau kaum muslimin, sedangkan "khusus" yang berkaitan dengan person-person tertentu dan terbatas.
                Karenanya, dalam kaitan antara LAFAL ayat dan SEBAB turunnya ayat, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi yang masih-masing mempunyai konsekwensi atau hukumnya masing-masing. Tiga kemungkinan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama : Apa bila lafal  ayat bersifat umum dan sebab turunnya pun secara umum. Maka yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut bersifat UMUM

Contoh dalam masalah ini adalah seperti firman Allah SWT :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
Artinya : `Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . ..`( al-Baqarah : 222 )

Lafadz " al-mahiid" di atas bersifat umum yang berarti semua wanita yang haid, begitu pula sebab turunnya ayat itu bersifat umum, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik : bahwa orang-orang Yahudi pada waktu itu, ketika istri-istri mereka sedang haidh mereka mengusirnya dari rumah, dan tidak memberi mereka makan minum dan tidak berhubungan badan dengan mereka. Maka Rasulullah pun ditanya masalah ini. Maka turunlah ayat di atas, dan Rasulullah SAW  bersabda : " Lakukan apa saja selain jimak " .
                Jadi peristiswa atau pertanyaan dari sahabat kepada Rasul bersifat umum, mereka menanyakan secara umum tentang bergaul dengan istri-istri mereka yang haid secara umum, bukan satu dua perempuan atau istri mereka secara khusus. Karenanya, hukum ini juga berlaku umum bagi semua wanita haid.

Kedua : Apabila lafal ayat bersifat khusus dan sebab turunnya pun khusus pada perseorangan tertentu, maka yang diambil adalah bahwa hukum ayat tersebut bersifat KHUSUS

 Contoh dalam hal ini adalah firman Allah SWT:

وَسَيُجَنَّبُهَا الْأَتْقَى (17) الَّذِي يُؤْتِي مَالَهُ يَتَزَكَّى (18) وَمَا لِأَحَدٍ عِنْدَهُ مِنْ نِعْمَةٍ تُجْزَى (19) إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى (20) وَلَسَوْفَ يَرْضَى (21
Artinya : `Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya untuk membersihkannya, padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu ni`mat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha TInggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan.` ( al-Lail : 17-21 )

Ayat-ayat diatas diturunkan mengenai Abu Bakar. Kata al-atqa ( orang yang paling taqwa ) menurut tasyrif terbentuk af’al untuk menunjukkan arti superlatif, tafdil yang disertai al-‘adiyah ( kata sandang yang menunjukkan bahwa kata yang dimasukinya itu telah diketahui maksudnya ), sehingga ia dikhususkan bagi orang yang karenanya ayat itu diturunkan. Jadi secara lafal memang khusus dan sebabnya adalah khusus, karena itu ayat ini harus ditafsiri khusus tentang Abu Bakar As-Shiddiq, bukan umum kepada kaum muslimin.

Ketiga : Jika sebab ayat itu adalah hal khusus berkaitan dengan orang tertentu, sedang lafal ayat yang turun berbentuk umum.

Dalam kasus inilah, kaidah diatas menjadi perdebatan di antara ulama ushul, apakah yang dijadikan pegangan adalah "lafal yang umum" ataukah "sebab yang khusus" . Berikut masing-masing pendapat dan dalil-dalinya.

1)      Jumhur ulama berpendapat :  bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab yang khusus, sehingga hukum/pelajaran yang diambil adalah umum berlaku pada semua orang.
               
Misalnya :  ayat Li’an (prosesi sumpah antara suami istri untuk menolak dari tuduhan zina) yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umaah kepada isterinya : `
               
Dari Ibn Abbas, Hilal bin Umayah menuduh isterinya telah berbuat zina dengan Syuraik bin Sahma dihadapan Nabi.  
Maka Nabi berkata          : ‘ Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu yang didera.
Hilal berkata                       : ‘Wahai Rasulullah , apa bila salah seorang diantara kami melihat seorang laki-laki mendatangi isterinya; apakah ia harus mencari bukti `.
Rasulullah menjawab     : ‘Harus ada bukti, bila tidak maka punggungmu akan yang didera.’
Hilal berkata                       :Demi yang mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhnya perkataanku itu benar dan Allah benar-benar akan menurunkan apa yang membebaskan punggungku dari dera.’

                Maka turunlah Jibril as dan menurunkan kepada Nabi ayat :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS Nuur 6-9)
                Hukum yang diambil dari lafal yang umum ini : " walladzi yarmuuna azwajahum" ( dan orang-orang yang menuduh isterinya ) tidak hanya khusus mengenai peristiwa Hilal bin Umayyah, tetapi diterapkan pula pada kasus yang serupa lainnya tanpa memerlukan dalil lain. Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat.
               
                Dan ini pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu berbeda-beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer dikalangan ahli.

2)      Segolongan ulama berpendapat :  bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang khusus. Oleh karena itu untuk dapat diberlakukan kepada kasus selain sebab diperlukan dalil lain seperti qiyas dan sebagainya, sehingga pemindahan riwayat sebab yang khusus itu mengandung faedah; dan sebab tersebut sesuai dengan musababnya seperti halnya pertanyaan dengan jawabannya.